InfoSAWIT, JAKARTA - Tatkala pelaku perkebunan kelapa sawit sedang dimanjakan dengan terus meningkatnya harga minyak sawit mentah (CPO) ditingkat dunia, tiba-tiba pada saat itu juga Presiden Joko Widodo, menginformasikan perihal terbitnya SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Kebijaka ini diambil dengan alasan guna memberikan peringatan keras kepada para pelaku yang telah melakukan pelanggaran paska memperoleh izin suatu kawasan hutan. Tutur Joko Widodo, izin-izin yang tidak dijalankan, serta tidak produktif, atau yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, maka izin tersebut di cabut.
Dalam kesempatan itu pemerintah bahkan telah menginventarisir untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, resmi dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Selanjutnya Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut lantaran tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Sementara untuk izin pertambangan sekitar 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, resmi di cabut.
Tutur Jokowi, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.
“izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya.
Sementara itu, diungkapkan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, perolehan data perkebunan kelapa sawit yang berada dikawasan hutan seluas 3,3 juta ha, berdasarkan identifikasi melalui skim polygon citra satelit dengan resolusi 30x30 m, dengan mengukur kerapatan dan posisi kebun sawit tersebut.
Lebih lengkap baca Majalah InfoSAWIT Edisi Maret 2022